
Sidoarjo, investigasi.today – Aksi penipuan massal terhadap masyarakat akhirnya terungkap. Tim gabungan Polda Jawa Timur berhasil menggulung jaringan produksi minyak goreng curah yang disulap menjadi merek populer “Minyakita” secara ilegal. Tidak hanya memalsukan izin, pelaku ternyata juga melakukan kecurangan licik dengan mengurangi isi kemasan secara signifikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan detail kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen dan negara ini.
“Isi 1 Liter Cuma 700 ml, Konsumen Dikerjai!”
Penggerebekan dilakukan di kawasan pergudangan Sidoarjo pada 14 April 2026 lalu. Polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan manajemen dan pekerja dari PT Sinar Agung Abadi.
Mereka diduga kuat memproduksi minyak goreng tanpa izin resmi, memalsukan nomor sertifikat BPOM, hingga mencatut label SNI agar terlihat legal dan aman dikonsumsi.
Namun, modus paling menjengkelkan ada pada takaran isi.
“Dalam praktiknya, takaran juga dikurangi. Kemasan berlabel 1 liter, isinya hanya 700 hingga 900 mililiter. Untuk kemasan 5 liter, hanya diisi 4,6 liter,” ungkap Roy dengan tegas dalam konferensi pers, Selasa (21/4).
Artinya, masyarakat membayar harga penuh untuk ukuran standar, namun mendapatkan barang yang jauh lebih sedikit. Ini adalah bentuk pencurian yang tersistem.
Jaringan Luas, Omzet Fantastis
Investigasi menunjukkan, bisnis gelap ini sudah berjalan sejak Desember 2025. Dalam sekali proses produksi, mereka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton produk palsu.
Dari perhitungan polisi, omzet yang mereka raup dari hasil penipuan ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 234.996.000.
Produk ilegal ini tidak hanya beredar di Jawa Timur, tapi sudah dikirim hingga ke luar pulau, antara lain ke Tarakan, Kalimantan Utara, serta wilayah Jember dan Trenggalek.
Peran Tersangka & Barang Bukti
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran spesifik:
• HPT: Pemilik modal & otak utama.
• MHS & SST: Pengawas operasional.
• ARS: Operator mesin produksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, meliputi: mesin produksi lengkap, tangki penyimpanan minyak curah, ribuan kemasan plastik palsu, ratusan karton minyak siap edar, hingga satu unit mobil tangki pengangkut bahan baku.
Ancaman Hukuman Berat
Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan meresahkan masyarakat, para tersangka tidak main-main menghadapi jerat hukum.
Mereka diancam dengan berbagai pasal sekaligus, mulai dari UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Standardisasi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di balik jeruji besi maksimal 5 tahun dan didenda hingga Rp 35 Miliar.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang berniat curang. Masyarakat pun diimbau untuk semakin waspada saat membeli minyak goreng murah, pastikan kemasan dan takarannya sesuai standar resmi. (Ink


