Thursday, April 30, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi, 79 Orang Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi, 79 Orang Ditangkap

Surabaya, investigasi.today – Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 79 pelaku diamankan dengan total 66 kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius. Sebab, menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi yang diberikan negara agar tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan,” kata Abast di Polda Jatim, Kamis (30/4).

Dari perspektif ekonomi, Abast mengatakan penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi. Sebab, distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, dapat memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik.

“Oleh karena itu, kegiatan hari ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga sebagai transparansi dan edukasi publik,” ujarnya.

Abast menegaskan hasil analisa Ditreskrimsus Polda Jatim dari kasus tersebut diperoleh bahwa modus dari tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi didasari pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang di SPBU. Lalu, disedot dengan maksud mendapat keuntungan.

“Pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil yang telah termodifikasi, pengisian BBM menggunakan barcode yang disiapkan lebih dari 1, memindahkan LPG dari 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg, serta petugas SPBU memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi kepada masyarakat untuk diperdagangkan kembali dengan maksud mendapat keuntungan,” imbuhnya.

Eks Kabid Humas Polda Jabar itu menerangkan pengungkapan ini tak hanya dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saja, tapi juga dilakukan bersama Polres Banyuwangi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Probolinggo, Polres Probolinggo kota, Polres Gresik, dan Polres Tuban.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM. Sihombing mengatakan hal senada. Menurutnya, pihaknya tak hanya membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, tapi juga ini menindak tegas para pelaku.

“Dapat kami sampaikan selama kurun waktu bulan Januari 2026 hingga April 2026, kami dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” tuturnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan. Mulai dari sebanyak 8.904 liter pertalite atau sekitar 8 ton, 17.580 liter atau 17 ton lebih solar, 410 tabung terdiri dari LPG 3 kg, 227 tabung LPG 5 kg, dan sebanyak 171 tabung 12 kg disita sebagai barang bukti. Menurutnya, praktik ilegal itu mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 7,5 miliar.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyatakan 79 pelaku yang diamankan disangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular