
Jakarta, investigasi.today – Nama Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman RI, kembali terseret ke dalam lingkaran kasus hukum besar. Ia dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan penuntutan perkara yang menjerat korporasi industri minyak goreng.
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Saat ditemui awak media di Jakarta, Senin, Syarief membenarkan proses pemeriksaan sedang berlangsung.
“Betul, yang perkara migor (minyak goreng) korporasi,” ujar Syarief singkat. Ia belum bersedia membuka rincian materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Yeka Hendra selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pria yang pernah menjabat sebagai pengawas pelayanan publik ini diketahui telah tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sejak pukul 10.55 WIB. Saat berpapasan dengan wartawan di lokasi, Yeka membenarkan kehadirannya berkaitan dengan kasus hukum tersebut. Dengan tegas ia menyebutkan dirinya dipanggil terkait dugaan perintangan penanganan perkara atau OOJ.
“Iya, OOJ,” jawabnya singkat saat ditanya tujuan kedatangannya.
Langkah pemeriksaan ini bukanlah langkah pertama yang diambil Kejagung terhadap Yeka Hendra. Sebelumnya, pada Maret 2026, tim penyidik telah menggeledah kediamannya di kawasan Cibubur, Jawa Timur, dalam rangka pengembangan kasus yang sama. Dari proses penggeledahan kala itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan alur kasus yang sedang diusut.
Kasus ini berpusat pada dugaan adanya upaya mempersulit atau menghalangi proses hukum yang menjerat tiga raksasa industri kelapa sawit dan minyak goreng di Indonesia, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini terhubung erat dengan nama Marcella Santoso, seorang advokat yang telah berstatus terpidana.
Dalam alur kasus yang diusut Kejagung, dugaan muncul bahwa Ombudsman RI — saat itu di mana Yeka Hendra masih menjabat — telah mengeluarkan rekomendasi yang dinilai memperkuat posisi hukum ketiga korporasi tersebut. Rekomendasi itu diduga menjadi dasar bagi ketiga perusahaan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2025 lalu. Ia terbukti memberikan suap guna mengondisikan putusan bebas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Selain itu, Marcella juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya sangat besar, yang merupakan aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada hasil pemeriksaan Yeka Hendra. Apakah keterangan mantan pejabat pengawas negara ini akan membuka tabir lebih luas mengenai bagaimana kekuasaan, rekomendasi lembaga negara, dan upaya hukum korporasi saling terjalin dalam kasus minyak goreng yang sempat mengguncang pasokan pangan nasional? Kejagung berjanji akan mengungkap fakta selengkapnya seiring berjalannya proses penyidikan. (Ink)


