
Gresik, Investigasi.today – Hilangnya sebuah dompet di kawasan Terminal Bunder, Gresik, ternyata menjadi awal terbongkarnya aksi pencurian yang menguras tabungan korban hingga puluhan juta rupiah. Dalam waktu kurang dari sepekan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil melacak dan menangkap terduga pelaku yang diduga menggunakan kartu ATM milik korban untuk menarik uang tunai sebesar Rp30,65 juta.
Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik sejak laporan korban diterima.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dompet berisi dokumen penting dan kartu ATM.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder.
Tanpa disadari, dompet yang berada di saku belakang celananya hilang. Di dalamnya tersimpan sejumlah dokumen penting, mulai dari KTP, kartu BPJS, hingga kartu ATM BCA dan BNI.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Upaya pencarian dilakukan keesokan harinya, namun dompet tidak ditemukan.
Kecurigaan berubah menjadi kepastian saat korban memeriksa rekening melalui layanan mobile banking. Saldo rekening BCA miliknya ternyata berkurang drastis. Untuk memastikan transaksi yang terjadi, korban mendatangi kantor BCA di kawasan GKB, Gresik, dan mencetak rekening koran.
Hasilnya mengejutkan. Tercatat uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik dari rekening korban tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik rekening.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gresik dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Tim bergerak menelusuri jejak pelaku melalui serangkaian pengumpulan keterangan, analisis data, serta pendalaman informasi di lapangan. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada satu nama yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sekaligus penyalahgunaan kartu ATM milik korban.
Puncaknya, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Gresik.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob bergerak melakukan penyisiran dan pengamatan di sejumlah titik yang dicurigai. Hanya berselang sekitar 40 menit, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Tanpa perlawanan berarti, NBR kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, dokumen gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB kendaraan, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Penyidik kini masih mendalami alur penggunaan kartu ATM korban, termasuk kemungkinan pemanfaatan data pribadi yang tersimpan di dalam dompet yang hilang. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam menangani laporan masyarakat. Di sisi lain, kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada menyimpan dokumen pribadi maupun kartu perbankan, karena kehilangan satu dompet dapat berujung pada terkurasnya tabungan dalam waktu singkat.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama guna mempercepat penanganan kasus. (Slv)


