
Jakarta, investigasi.today – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya keterlibatan seorang perwira tinggi TNI aktif dalam kasus pengadaan sepeda motor listrik senilai miliaran rupiah tersebut.
Oknum yang dimaksud berinisial BU berpangkat Kolonel. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus memegang posisi strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarif Sulaiman menjelaskan, peran Kolonel BU diduga sangat sentral dalam proses pengadaan tersebut. Ia disebut ikut mengatur penggelembungan harga hingga mengarahkan siapa saja yang berhak menjadi penyedia barang.
“Diduga ikut mengatur penggelembungan harga sekaligus mengarahkan pemilihan penyedia. Itu dilakukan langsung oleh PPK yang bersangkutan,” ungkap Syarif di Kejagung, Kamis (2/7).
Karena berstatus TNI aktif, penanganannya tidak bisa dilakukan sendirian oleh Jampidsus. Perkara ini diproses melalui mekanisme khusus bernama koneksitas, melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka untuk anggota TNI aktif. Oleh sebab itu prosesnya diserahkan dan dikoordinasikan penuh bersama Jampidmil,” tegas Syarif.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci membenarkan Kolonel BU sudah sempat diperiksa sebagai saksi di tahap awal. Ke depannya, ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kerangka penyidikan gabungan.
“Saat ini baru diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kami akan dalami lebih lanjut bersama tim Jampidsus. Semua proses akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anggota TNI,” jelas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, status Kolonel BU belum dinaikkan menjadi tersangka. Ia juga belum memberikan pernyataan apa pun terkait tuduhan yang dibebankan kepadanya.
Dengan keterlibatan unsur militer ini, jerat hukum di kasus BGN kian meluas—menandakan tak ada posisi dan jabatan yang kebal hukum, meski di balik program strategis sekalipun. (Ink)


