
Jakarta, investigasi.today – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian meluas. Kejaksaan Agung resmi menetapkan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat sejumlah petinggi lembaga tersebut.
LMI kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia sempat memegang posisi strategis sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan peran LMI diduga dimulai sejak tahun 2025.
Menurut penyidik, LMI diduga mengarahkan dua saksi mendirikan perusahaan khusus untuk memasok alat makan berupa food tray atau ompreng ke calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga jual pun sudah ditentukan sendiri—dan di dalamnya sudah disisipkan porsi keuntungan untuk dirinya sendiri sebagai “biaya kelancaran” agar pengadaan tersebut disetujui.
“Harga yang ditetapkan sudah termasuk bagian untuk tersangka, guna memuluskan persetujuan penjualan ompreng itu,” tegas Syarief di Jakarta, Kamis.
Keterlibatan LMI terungkap saat penyidik memperdalam kasus pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN yang terbukti bermasalah. Meski besaran uang yang dinikmatinya belum dirinci lebih lanjut, Kejagung sudah melabuhkan pasal berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penetapan status tersangka, LMI langsung dibawa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan tambahan ini, daftar tersangka kasus MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana pengadaan barang dan jasa program andalan pemerintah tersebut.
Jerat hukum kian mengikat—penyidikan terus bergulir demi mengungkap seluruh aliran uang dan pihak yang memanfaatkan program peningkat gizi anak ini untuk keuntungan pribadi. (Ink)


