Friday, July 3, 2026
HomeBerita BaruJatimTak Sejalan Beban Kerja, Dosen Unair Digaji Rp 2,6 Juta Sambat ke...

Tak Sejalan Beban Kerja, Dosen Unair Digaji Rp 2,6 Juta Sambat ke MK

Surabaya, investigasi.today – Kisah pilu nasib dosen tetap non-ASN kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang dosen bergelar Doktor di Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mencurahkan isi hatinya secara terus terang di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku penghasilannya tak sebanding dengan beban kerja berat yang dipikulnya selama belasan tahun mengabdi.

Kesaksian emosional itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6). Suaranya pun segera menyebar luas dan menjadi sorotan di media sosial.

“Saya memohon perlindungan. Kami yang berdiri di sini mempertaruhkan pekerjaan dan sumber penghidupan kami hanya demi menyampaikan kebenaran ini,” ucap Cenuk dengan nada haru.

Perjalanan karirnya dimulai sejak tahun 2010. Saat itu, ia menerima gaji Rp1,2 juta per bulan. Semangatnya tak luntur—ia terus mengembangkan diri hingga meraih gelar Doktor dari Macquarie University pada 2016, serta mendapatkan Sertifikat Pendidik pada 2020. Namun kenyataan pahit menyambutnya saat bergabung dengan Unair pada 2022.

“Setelah belasan tahun mengabdi, punya gelar doktor dan bersertifikat pendidik, gaji pokok saya tetap hanya Rp2.600.000 per bulan,” ungkapnya.

Uang sebesar itu pun baru bertambah menjadi Rp3,3 juta jika digabungkan dengan tunjangan profesi, uang makan, dan beras. Padahal tanggung jawabnya bukan sekadar mengajar di kelas. Ia wajib menjalankan seluruh Tridarma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat, sekaligus menangani berbagai tugas administratif kampus.

“Beban kerja yang saya pikul sangat berat, tapi sama sekali tak sejalan dengan nominal yang diterima. Kami hidup dalam ketidakpastian ekonomi,” tegasnya.

Kerentanan itu terasa makin nyata baginya. Ia menjelaskan tunjangan sertifikasi dosen sangat bergantung pada penilaian beban kerja. Jika satu semester dinilai belum memenuhi standar, tunjangan itu bisa dicabut otomatis.

“Baru saja semester ini BKD saya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, bulan depan saya harus siap kehilangan tunjangan itu dan kembali hidup hanya mengandalkan gaji pokok Rp2,6 juta saja,” keluhnya.

Cenuk menyampaikan bahwa persoalannya bukan sekadar soal uang pas-pasan. Lebih dari itu, ia mempertanyakan martabat profesi pendidik dan masa depan dunia akademik. Bagaimana bisa mencetak generasi unggul jika pendidiknya sendiri hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan?

Kesaksian ini disampaikan dalam rangka mendukung permohonan uji materi undang-undang, dengan harapan ke depan terbit aturan yang lebih adil—menjamin kesejahteraan serta kepastian hukum bagi ribuan dosen non-ASN di seluruh Indonesia. (Ink/Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular