
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerima permohonan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejagung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/8).
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung siang ini di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK tempat Febrie ditahan.
Pantauan di lokasi menunjukkan mobil tahanan Kejagung sudah bersiaga di depan kompleks Rutan KPK sejak pukul 11.32 WIB, menandakan persiapan ketat berlangsung demi kelancaran proses hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah ini. “Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” katanya.
Langkah ini menegaskan koordinasi antar-lembaga penegak hukum dalam mengungkap seluk-beluk kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri.
Sementara itu, Tim 9 Kejagung kemudian memperluas penetapan status tersangka terhadap Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin dalam dugaan TPPU yang terkait aliran dana hasil korupsi.
Sepanjang proses hukum berjalan, Kejagung menempatkan Febrie di Rutan Merah Putih KPK dengan pertimbangan keamanan serta menjamin transparansi dan netralitas penanganan kasus yang melibatkan mantan penegak hukum tingkat tinggi ini.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat melengkapi rangkaian bukti guna memperjelas peran dan keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam aliran dana yang diduga merugikan negara. (Ink)


