
GRESIK, Investigasi.today – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak selalu bermula dari kobaran api besar. Dalam kondisi kawasan hutan yang kering, api dapat muncul dari aktivitas sederhana seperti membakar sampah atau puntung rokok yang dibuang sembarangan, kemudian merambat cepat ketika diterpa angin.
Potensi itulah yang menjadi perhatian jajaran Polres Gresik bersama Perhutani dan masyarakat di kawasan Hutan Panceng, Kabupaten Gresik.
Alih-alih menunggu kebakaran terjadi, langkah pencegahan dilakukan sejak dini melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Petak 88 RPH Panceng, kawasan wengkon LMDH Sumber Lestari, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Sabtu (12/9/2026).
Lokasi tersebut menjadi ruang penting untuk membangun kesadaran bersama karena masyarakat dan pelaku usaha di sekitar hutan bersentuhan langsung dengan kawasan yang harus dijaga dari potensi munculnya api.
Pencegahan Karhutla pun tidak hanya melibatkan polisi dan Perhutani. Sejumlah unsur turut dilibatkan, mulai dari tokoh agama, perwakilan perusahaan, masyarakat sekitar hutan hingga para pelaku usaha warung Magersari.
Hadir Ps. Kanit Binmas Polsek Panceng Bripka Ahmad Wahyu Afrian, perwakilan RPH Panceng BKPH Kranji KPH Tuban Edi Purwono, Tokoh Agama K.H. Kholili, perwakilan LBH Panceng Sri Kurniasih, Staf PT KTM Shohibi, Staf PT WDM Rohman, 20 warga masyarakat hutan Panceng serta 10 anggota Paguyuban Warung sekitar Hutan Panceng (Magersari).
Dalam arahannya yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Bripka Ahmad Wahyu Afrian menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat.
Sebab, api di kawasan hutan tidak mengenal batas aktivitas maupun kepentingan. Ketika muncul di tengah kondisi vegetasi yang mudah terbakar, kobaran dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok di kawasan hutan, maupun melakukan aktivitas lain yang dapat memicu munculnya api,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena titik awal kebakaran kerap kali berasal dari aktivitas manusia yang sebenarnya dapat dicegah.
Karena itu, kewaspadaan tidak cukup hanya dilakukan oleh petugas. Warga yang tinggal, bekerja maupun menjalankan usaha di sekitar hutan justru memiliki posisi strategis untuk mendeteksi lebih awal jika muncul asap, titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pencegahan bukan hanya tugas kepolisian atau Perhutani. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Jika melihat titik api atau adanya potensi kebakaran, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Jangan Tunggu Api Membesar
Polisi juga mendorong masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membiarkan potensi kebakaran berkembang.
Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
Masyarakat yang menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi menimbulkan Karhutla diminta segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat pola pencegahan berbasis masyarakat. Warga bukan hanya menjadi pihak yang menerima imbauan, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan terhadap kawasan hutan.
Sementara itu, masyarakat kawasan hutan dan para pelaku usaha warung Magersari merespons positif kegiatan tersebut. Mereka menyatakan kesiapan ikut menjaga keamanan sekaligus kelestarian kawasan Hutan Panceng.
Sinergi lintas unsur ini menjadi penting. Kepolisian memiliki fungsi pengamanan dan pencegahan, Perhutani memiliki tanggung jawab terhadap kawasan hutan, sementara masyarakat menjadi pihak yang setiap hari berinteraksi langsung dengan lingkungan tersebut.
Dengan pola pengawasan bersama, potensi Karhutla diharapkan dapat dikenali lebih cepat sebelum berubah menjadi bencana yang lebih besar.
Pesannya sederhana tetapi krusial: jangan menunggu hutan terbakar untuk mulai peduli. Pencegahan harus dilakukan sebelum api pertama muncul.
Kawasan Hutan Panceng bukan hanya hamparan pepohonan yang harus dijaga, tetapi juga ruang hidup yang membutuhkan kepedulian bersama agar tetap aman, hijau dan terbebas dari ancaman Karhutla. (Ink)


