
GRESIK, Investigasi.today – Sebuah laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Bukan berhenti pada satu orang, penyelidikan Satresnarkoba Polres Gresik berkembang menjadi penangkapan berantai. Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dua di antaranya, MI (36) dan SG (53), tercatat sebagai residivis.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 19,82 gram, terdiri dari 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR (41), dan 0,74 gram dari SG.
Yang membuat pengungkapan ini menarik bukan semata jumlah barang bukti. Dari salah satu lokasi, polisi juga menemukan 19 plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop dari sedotan plastik, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp3,5 juta.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan alur peredarannya.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram, serta satu unit telepon seluler.
Pemeriksaan awal terhadap MI kemudian membuka pintu menuju nama lain, yakni MR.
Polisi bergerak.
19 Paket di Rumah MR
Sekitar sembilan jam kemudian, Rabu (16/9/2026) pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Namun pengungkapan tidak berhenti pada barang bukti tersebut.
Polisi juga menyita sebuah dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu telepon seluler.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya sejumlah barang yang menurut polisi berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan dugaan transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang disebut berasal dari Madura.
Informasi itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan di atasnya.
Rantai Berikutnya Mengarah ke SG
Penyidik kembali mengembangkan informasi yang diperoleh.
Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa MI diduga telah menjual sabu kepada seseorang berinisial SG.
Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, atau sekitar dua setengah jam setelah penangkapan MR, petugas mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.
Dengan demikian, dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang dengan posisi dan barang bukti yang berbeda.
MI dan SG juga tercatat sebagai residivis.
Polisi Telusuri Pemasok
Kasus ini kini tidak hanya berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.
Informasi mengenai asal sabu yang disebut berasal dari seseorang dari Madura menjadi salah satu titik yang dapat dikembangkan penyidik untuk menelusuri sumber pasokan.
Polisi juga masih mendalami hubungan antara para tersangka, barang bukti berupa catatan penjualan, timbangan, plastik klip, uang tunai, serta komunikasi melalui telepon seluler yang diamankan.
Artinya, pengungkapan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana rantai peredaran sabu itu bergerak di wilayah Gresik, dan siapa saja yang berada di belakangnya?
Pertanyaan tersebut menjadi ranah penyidikan kepolisian.
Ketiga tersangka kini dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum
Untuk MI dan SG, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan Pasal 609 mengatur tindak pidana narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP nasional. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tetap menjadi dasar hukum narkotika dengan sejumlah ketentuannya telah disesuaikan oleh perkembangan hukum pidana nasional. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak diam apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Dalam perkara ini, satu laporan masyarakat menjadi pintu masuk. Dari satu nama, penyidik bergerak ke nama berikutnya. Dari satu paket, ditemukan puluhan paket dan sejumlah perlengkapan yang kini diperiksa sebagai bagian dari dugaan aktivitas peredaran.
Penyidikan pun belum berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. (Ink)


