
GRESIK, Investigasi.today – Percepatan operasionalisasi 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Gresik masih menghadapi pekerjaan besar. Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong koperasi menjadi penggerak ekonomi desa, data per 19 Oktober 2026 menunjukkan 97 gerai belum selesai dibangun, bahkan 91 di antaranya belum memulai pembangunan.
Fakta tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Gresik dalam merealisasikan program strategis nasional Koperasi Merah Putih. Sebab, keberadaan koperasi berbadan hukum dan bangunan gerai belum otomatis menjamin kegiatan usaha berjalan, menghasilkan pendapatan, atau memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Operasionalisasi KDKMP yang digelar Pemkab Gresik di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kamis (22/10/2026).
Rakor dihadiri Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, jajaran kepala perangkat daerah, seluruh camat, serta kepala desa.
97 GERAI BELUM TUNTAS, 91 BELUM DIBANGUN
Berdasarkan data Pemkab Gresik, sebanyak 356 KDKMP telah berbadan hukum, terdiri atas 330 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan.
Namun, progres pembangunan gerai memperlihatkan pekerjaan yang belum ringan. Dari total 356 gerai, sebanyak 259 telah selesai dibangun, enam masih dalam pengerjaan, dan 91 belum dibangun.
Artinya, sekitar 72,8 persen gerai telah selesai dibangun, sedangkan 27,2 persen lainnya masih menghadapi pekerjaan pembangunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa percepatan program tidak cukup hanya bertumpu pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan penyelesaian infrastruktur dan kesiapan usaha secara bersamaan.
Dibandingkan data 14 September 2026, jumlah gerai yang selesai dibangun hanya meningkat dari 256 menjadi 259 unit. Dengan demikian, terdapat tambahan tiga gerai selesai dalam rentang waktu sekitar lima minggu berdasarkan dua titik data tersebut.
Angka ini menjadi indikator yang patut dicermati. Meski belum cukup untuk menyimpulkan penyebab lambatnya progres, data tersebut menegaskan perlunya evaluasi terukur terhadap hambatan pembangunan, kepastian target penyelesaian, serta langkah percepatan di masing-masing desa dan kelurahan.
190 KOPERASI MASUK SASARAN VERIFIKASI
Di sisi lain, Pemkab Gresik menetapkan 190 KDKMP sebagai sasaran verifikasi dan validasi kesiapan operasional. Penetapan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) serta rekomendasi lokasi yang dinyatakan siap menjalani proses verifikasi dan validasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 53,4 persen dari total 356 koperasi yang telah berbadan hukum.
Verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan koperasi sebelum menjalankan kegiatan usaha. Namun, publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut: berapa koperasi yang benar-benar siap beroperasi, berapa yang masih memerlukan pembenahan, serta kendala apa saja yang menghambat koperasi lainnya.
Data yang disampaikan dalam rakor belum merinci hasil akhir verifikasi maupun jumlah koperasi yang telah beroperasi secara aktif. Karena itu, angka 190 koperasi sasaran verifikasi tidak dapat langsung diartikan sebagai 190 koperasi yang sudah siap menjalankan usaha.
Kejelasan mengenai status operasional menjadi penting agar capaian program tidak berhenti pada angka pembentukan badan hukum, penyelesaian bangunan, atau pelaksanaan rapat koordinasi.
WABUP ALIF: KOPERASI HARUS PRODUKTIF, BUKAN SEKADAR BERDIRI
Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menegaskan bahwa pembentukan 356 koperasi berbadan hukum merupakan modal awal untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah koperasi maupun bangunan gerai yang telah berdiri.
“Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan gerai yang telah selesai dibangun. Lebih dari itu, koperasi harus mampu beroperasi secara optimal, menjalankan kegiatan usaha yang produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Menurut Alif, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih merupakan instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan.
Pernyataan tersebut menempatkan tantangan operasional sebagai pekerjaan penting berikutnya. Setelah kelembagaan dibentuk, koperasi membutuhkan model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal, perhitungan kebutuhan pasar, jaringan pemasok, pengelolaan modal, dan sistem pertanggungjawaban yang jelas.
Tanpa perencanaan usaha yang matang, bangunan yang telah selesai sekalipun berisiko tidak segera berfungsi optimal. Karena itu, penyelesaian fisik harus berjalan beriringan dengan kesiapan manajemen dan kepastian kegiatan usaha.
MANAJER DITUNTUT PROFESIONAL DAN AKUNTABEL
Alif juga menyoroti posisi manajer sebagai penggerak utama operasional koperasi. Para manajer dituntut mampu mengidentifikasi potensi ekonomi wilayah, menyusun strategi bisnis, membangun kemitraan, serta mengelola usaha secara profesional dan akuntabel.
Selain kapasitas manajer, hubungan kerja antara manajer, pengurus, dan pengawas perlu berjalan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Tata kelola yang tertib diperlukan agar keputusan bisnis dapat dipertanggungjawabkan dan kepentingan anggota tetap menjadi perhatian utama.
Pemkab Gresik pun mendorong koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian gerai, memverifikasi kesiapan lokasi, dan memperkuat pengelolaan usaha koperasi.
Namun, percepatan yang terukur memerlukan indikator yang dapat dievaluasi secara terbuka: target penyelesaian 97 gerai yang belum tuntas, jadwal operasional setiap koperasi, hasil verifikasi dan validasi, serta perkembangan usaha setelah koperasi mulai berjalan.
Indikator tersebut penting untuk membedakan kemajuan administratif dari hasil ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
UJIAN SESUNGGUHNYA ADA PADA MANFAAT EKONOMI
Pemkab Gresik berharap Koperasi Merah Putih menjadi penggerak ekonomi baru melalui pengembangan produk unggulan desa dan kelurahan, perluasan akses pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ketahanan ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, seluruh target tersebut baru dapat dinilai melalui hasil nyata. Koperasi perlu menunjukkan aktivitas usaha yang berkelanjutan, transaksi yang sehat, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat yang terukur bagi anggota dan masyarakat.
Dengan 356 koperasi berbadan hukum, Gresik telah memiliki fondasi kelembagaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan fondasi tersebut berkembang menjadi unit usaha yang benar-benar hidup dan produktif.
Rakor lintas sektor yang melibatkan Pemkab Gresik, TNI-Polri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa menjadi salah satu instrumen untuk mendorong percepatan. Namun, ukuran akhirnya bukan seberapa banyak koperasi tercatat atau gerai berdiri, melainkan berapa yang benar-benar beroperasi, mampu bertahan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Kini, pekerjaan rumahnya jelas: menuntaskan gerai yang belum selesai, memastikan kesiapan operasional, dan membuktikan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar program kelembagaan, melainkan mesin ekonomi yang benar-benar bekerja untuk warga. (Ink)


