
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menggunakan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron diketahui tidak hadir saat dipanggil pada 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan memiliki agenda lain yang berbarengan. Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya kini sedang memproses langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan baru maupun surat perintah membawa.
“Saat ini, penyidik KPK masih memproses upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi — apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Keterangan Nusron dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (politikus Partai Golkar), Tardi (Kepala Kantor Pertanahan Tangerang), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.), Arief Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Menariknya, KPK menyebut empat di antara para tersangka — Fahd El Fouz, Arief Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry — diyakini merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Selain dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. KPK menegaskan keterangan Nusron sangat dibutuhkan untuk memperjelas seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. (Ink)


