
Jakarta, investigasi.today – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat perjudian online yang menyamarkan kegiatannya di balik situs permainan daring, Boxkia.com. Beroperasi sejak 2024, jaringan ini meraup omzet tak kurang dari Rp2 miliar setiap bulannya, dengan manajemen yang terbagi lintas dua negara.
Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada September 2026. Penyelidikan menemukan situs Boxkia.com menawarkan permainan berupa spin game dan sistem gacha, di mana pemain menukarkan hadiah yang diperoleh dengan barang berharga — mulai dari item digital, action figure, hingga kartu koleksi — yang selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai. Mekanisme inilah yang dikategorikan sebagai perjudian terselubung.
“Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto menjelaskan, situs ini menyediakan berbagai saluran pembayaran, mulai dari transfer melalui virtual account, aset kripto USDT, hingga QRIS — memudahkan pemain dari mana saja untuk bertransaksi.”
“Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, di mana pemain melakukan penukaran hadiah yang bernilai uang. Transaksinya beragam, sangat mudah diakses siapa saja,” ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Dari aliran dana yang dipantau, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar per bulan. Kegiatannya ternyata telah berjalan tersembunyi sejak 2024.
Jaringan Dua Kota, Dua Negara
Penelusuran lebih dalam mengungkap struktur operasi yang cerdik: pusat pengelolaan berada di Jakarta, namun kegiatan harian dijalankan dari dua kota sekaligus — Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi menduga kuat ini bagian dari jaringan internasional yang lebih luas.
“Pusatnya memang di Jakarta, tetapi operasionalnya terbagi dua, di Jakarta dan Kuala Lumpur. Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka terhubung jaringan yang lebih besar,” jelas Setyo.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Jakarta Barat, dengan mengamankan empat orang yang memegang posisi kunci:
• Jhiazi Chen (Warga Negara China) — penanggung jawab sekaligus pengendali operasional
• Farhan Akbar Djafar — divisi kreatif, menyebarkan promosi di Instagram dan TikTok
• Alfi Sena Pradipta — layanan pelanggan dan admin yang mengelola peringkat situs di mesin pencari
• Lesica — bagian keuangan, mengatur pembukuan, gaji, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain
Sistem Keuangan yang Terbongkar
Bersama keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: 8 unit ponsel berbagai merek, 19 komputer lengkap dengan monitor, 3 bundel dokumen keuangan, 7 kartu ATM bank lokal, dan 7 kartu ATM dari bank di China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menegaskan, penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh — tidak hanya menangkap pengelola, tetapi juga menelusuri jejak aliran dana yang diduga kuat terkait praktik pencucian uang.
“Penanganan ini tidak berhenti di pengelola situs. Kami telusuri sistem operasional, sarana transaksi, hingga aliran dananya. Kasus ini juga disangkakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Suhermanto.
Para tersangka kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 426 juncto Pasal 20 dan Pasal 607 KUHP baru tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan jejak dana yang belum terungkap. (Ink)


