Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaOknum Satpol PP Terjerat Cabuli Anak Dibawah umur

Oknum Satpol PP Terjerat Cabuli Anak Dibawah umur

Surabaya, Investigasitop.com- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) bernama Samsuri, pelaku pencabulan dibawah umur hingga hamil 3
bulan, mengaku pasrah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dihadapan wartawan, ia mengatakan sikap pasrah itu, terpaksa ia lakukan
karena tak mampu memenuhi permintaan keluarga korban.

Pelaku mengaku sebelumnya ia diancam oleh keluarga korban.

“Keluarga korban sempat meminta uang sebesar Rp 700 juta rupiah dan rumah,
apabila saya tidak dikasih akan dilaporkan ke pihak polisi dan atasan saya,”
kata Samsuri disela rilis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).

Pelaku juga mengakui telah mencabuli korban hingga 2 kali itu dilakukan di
rumah Mila penjual rujak, orang tua korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga mengatakan, saat
kejadian pelaku dimintai bantuan Mila untuk membetulkan tembok rumahnya,
kebetulan di rumah itu hanya ada Samsuri dan VN (korban) dan persetubuhan itu
terjadi,” terang Perwira asal Medan ini.

“Surat pemecatan sudah dikeluarkan Walikota Surabaya Tri Risma Harini,” ujar
Shinto.
Ia juga menambahkan, bahwa tersangka dipecat dengan tidak hormat.

“Saat kejadian pelaku dimintai bantuan Mila untuk membetulkan tembok
rumahnya, kebetulan di rumah itu hanya ada Samsuri dan VN (korban) dan
persetubuhan itu terjadi,” imbuh Shinto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No.35/2014 Tentang
perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak.(april/hari)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular