Surabaya, investigasi.today – Biadabnya seorang ayah kandung setubuhi anaknya sendiri seminggu tiga kali selama satu tahun yang dilakukan oleh M.Badrun 35 tahun pedagang telur gulung keliling kost di Jln Sidosermo IV Wonocolo Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan,”Tertangkap dan terungkapnya tabir persetubuhan anak kandung oleh ayahnya sendiri berawal dari laporan korban Bunga kepada guru sekolahnya.Kemudian gurunya melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban yang tinggal di Pasuruhan karena sejak tahun 2017 ibu korban berpisah ranjang dengan ayah korban Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kemudian oleh ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menurut pengukuan pelaku perbuatan itu dilakukan sejak korban umur 9 tahun korban masih duduk dibangku sekolah dasar kelas 3 SD ,karena korban tinggal bersama pelaku.Perbuatan itu terus dilakukan oleh pelaku sampai tanggal 26/9/2017. Bahkan korban juga diancam oleh pelaku mau digantung kalau tidak mau melayani nafsu biadap ayahnya. Sedang korban (Bunga bukan nama sebenarnya)kini menjalani pemerksaann spikis anak dan korban diserahkan kepada ibunya.
Tutur Ruty Yeni selaku Kanit PPA Polrestabes Surabaya.
Pelaku dijebloskan ke jeruji besi pesakitan Polrestabes Surabaya,berdasarkan Pasal 81 Perpu No 1tahun 20 16 tentang perlindungan anak.Anxaman hukuman 10 tahun (prl)
Biadab, Setahun Setubuhi Putri Kandung
RELATED ARTICLES