Kediri, investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri melaksanakan Sosialisasi Penyelengaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Kegiatan ini mengambil tempat di Bukit Daun Hotel and Resort.Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara, saat membuka acara menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana Pemilu tahun 2019 nanti akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR,DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar 17 April 2019.“Banyak terdapat pula beberapa perubahan dari pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Diantaranya, pemilu 2019 ini pada saat pemungutan suara, akan diberikan lima lembar surat suara yakni untuk melilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / kota, DPD serta ditambah Presiden dan Wakil Presiden.” Terangnya.“Oleh karena itu sosialisasi ini mempunyai harapan agar seluruh elemen masyarakat mempunyai gambaran utuh mengenai Pemilu tahun 2019. Kita berdoa pelaksanaannya nanti berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta konstitusional.” imbuh Sapta.Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri sebanyak 150 orang meliputi Camat Se-Kabupaten Kediri, Parpol, Ormas, dan guru PPKn se-Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan Kasat Intelkam Polres Kediri, Slamet Mujianto.Dalam paparannya, Gogot menjelaskan beberapa detil perubahan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Diantaranya yakni dalam pemilihan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten Kediri menjadi Dapil 8 provinsi Jawa Timur dan memperebutkan 6 kursi.“Sistem pemilu juga berubah menjadi divisor sainte league. Dimana artinya nanti total suara perolehan dibagi bilangan ganjil. Sebelumnya system kuota hare dimana total surat suara dibagi kursi.” Papar Gogot.Gogot kembali menambahkan, ambang batas parlemen berubah dari sebelumnya 3.5 persen menjadi 4 persen. Ambang batas atau parlemen treshhold adalah ambang batas partai politik bisa mendudukan wakilnya di DPRRI.“Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR. Sedangkan untuk ambang batas presiden atau sarat batas parpol / gabungan parpol dapat mencalonkan presiden yakni 20 persen.” Tambahnya (Pri).