Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPENYANYI PANGGUNG DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

PENYANYI PANGGUNG DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

Surabaya, Investigasitop.com
– Eka Suryaningsih bin Zaenal Bachtiar Arif, (33) penyanyi
panggung asal Jalan Rangkah 7 No 128 Surabaya ini, Kini terjerat dalam perkara
Narkotika jenis sabu sabu. 
Perkara tersebut bermula ketika
terdakwa sedang berboncengan dengan Sentot (DPO) melintas di Jalan Banyu Urip
Surabaya, tiba tiba laju kendaraan dihentikan oleh Kusnomo dan M. Hosim yang
keduanya adalah anggota Polsek Tambaksari Surabaya.
Namun setelah terdakwa turun tiba
tiba Sentot langsung tancap gas melarikan diri, namun terdakwa tertangkap.
Lantas ketika terdakwa di geledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB)
berupa satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih jenis sabu sabu.
Akhirnya terdakwa segera dibawa ke
kantor polisi guna untuk penyidikan lebih lanjut, ketika di interograsi petugas
terdakwa mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari Sentot (DPO).
Kemudian dalam fakta persidangan
yang beragenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari
Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan tuntutan selama (5) lima
tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan dengan
pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1)
Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi
kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), masih belum
angkat bicara sampai sidang ditunda hingga pekan depan….(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular