Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Narkotika Di Kost, Pasangan Bukan Muhrim Beralih Kost Di Penjara

Simpan Narkotika Di Kost, Pasangan Bukan Muhrim Beralih Kost Di Penjara

Surabaya, nvestigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis ekstacy dengan terdakwa Riko Demi Santoso bin Karyono, (31) dan Anggraeni Puspitasari als Anggi binti Edi Puput Triyono, (26) keduanya warga kost di Jln Ketintang Baru.B5 Surabaya.

Sepasang bukan suami istri ini ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar kost nya di Jln Ketintang Baru.B5 Surabaya lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ekstacy, Sidang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (23/10/2017).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, yang memimpin jalannya persidangan, surat pembelaan (Pledoi) dibacakan oleh Didik Edi Prasetyanto.SH, selaku kuasa hukum terdawa. Dalam pembelaannya yang intinya meminta agar kliennya dihukum ringan lantaran terdakwa sudah mengaku terus terang dan selalu bersikap sopan selama dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa masing masing selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dan subsidaer (3) tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perkara tersebut bermula ketika petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat, setelah ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kostnya.

Ketika digeledah, petugas menemukan (1/2) setengah butir pil ekstacy yang disembunyikan dibawa televisi di kamar kost terdakwa, kemudian terdakwa1 dan terdakwa2 segera dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah selesai pembacaan surat pembelaan tersebut, kemudian Hakim kembali bertanya kepada jaksa, namun jawaban jaksa Parlan, menyatakan tetap pada tuntutan, hingga kemudian Hakim mengetukkan palu menutup jalannya persidangan sembari mengatakan sidang ditutup dan akan  dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular