Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHotHendri, Pemilik 100 Butir Ekstacy Divonis 10 Tahun Penjara

Hendri, Pemilik 100 Butir Ekstacy Divonis 10 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang putusan perkara narkotika dengan terdakwa Hendri Putranto als Panjol, (34) asal Magetan Jawa Timur, kini agenda putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (27/11/2017).

Dalam persidangan yang dipimpin Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hendri selama (10) sepuluh tahun penjara, denda (5) lima miliatd dan subsidaer (1) satu bulan penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theresia Tri Widowati dan Rachmawati Utami, dari Kejati Jatim. Sebagai bahan pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan, adapun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Atas putusan tersebut, langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa dan langsung menanda tangani surat putusannya. Begitu juga dengan Fariji, yang selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan rasa leganya kepada awak media.

Pasalnya apa yang diperjuangkan selama ini telah berhasil dengan gemilang, saya lega banget atas putusan hakim bayangkan dari tuntutan 15 tahun divonis 10 tahun saya bersyukur kepada TUHAN yang selalu memberikan petunjuk pada saya, Ungkap Fariji seusai sidang.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hendri dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hingga akhirnya jaksa menuntut terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard serta subsidaer (3) tiga bulan, karena jumlah barang bukti yang diamankan petugas berupa (3) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 93 butir.

Perkara tersebut bermula ketika Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Daerah Ngunut Tulungagung. Lantas Petugas bersama tim segera melakukan penyelidikan ditempat sesuai informasi tersebut.

Kemudian pada hari Jum,ad 31 Maret 2017 sekira pukul 20,00 wib Petugas melakukan pengintaian di Daerah Jln Raya Nambangan Tulungagung, dalam waktu cukup singkat Petugas berhasil menangkap terdakwa Hendri.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa (3) tiga bungkus plastik berisi pil ekstacy masing masing sebanyak (50) lima puluh butir pil ekstacy warna merah muda berlogo mahkota, (30) tiga puluh butir pil ekstacy warna merah muda berlogo mahkota, dan (20) dua puluh pil ekstacy warna hijau berbentuk hati.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Yudhi Prasetyo als Bebek (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 200,000 perbutirnya, jadi dari 100 butir pil ekstacy tersebut saya membayar senilai Rp 20,000,000,- Aku terdakwa. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular