Ketapang, investigasi.today – Sehubungan dengan Surat Distanakbun Nomor : 602/667/Distanakbun-A tanggal 20 April 2017, tentag perihal Permohonan TP4D, terkait kegiatan Paket Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2017, tentang Pengadaan Bibit Ternak Sapi Bali (Wilayah Pesisir) dengan pagu anggaran Rp. 8.133.000.000, Pengadaan Bibit Ternak Sapi Bali (Wilayah Pedalaman ) dengan pagu anggaran Rp. 5.908.000.000, dan Pegadaan Bibit ternak dan Pakan Ayam Ras Pedaging dengan pagu anggaran Rp. 1.116.000.000.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang Nomor : B-946/q
Q. 1.13/Dek.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 Perihal pemberitahuan Tidak Dapat Dilakukan Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan TP4 yang di tujukan Kepada Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Setelah di lakukan penelitian Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang terhadap surat permohonan Distanakbun tanggal 3 Mei 2017 Berdasakan peraturan perundang- undangan ternyata surat Keputusan BUPATI Ketapang Nomor. 165/DISTANAKBUN-D/2017 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Bibit ternak dan Pakan Ternak Tahun 2017 tertanggal 31 Maret 2017 sangat bertentangan dengan aturan perundang -undangan tentang aturan pemerima Hibah sesuai dengan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 5 huruf d tentang Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang Joko Yuhono, SH, MH bahwa Berdasarkan Pasal 5 huruf d Peraturan Mendagri Nomor : 14 Tahun 2016 dinyatakan bahwa ” Hibah dapat diberikan kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan harus yang berbadan hukum Indonesia “.
Sedangkan kelompok tani penerima hibah yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 165/SIDTANAKBUN-D/2017 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Bibit Ternak dan Pakan Ternak Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2017 sangat bertentangan antara SK Bupati Ketapang Nomore: 165/SIDTANAKBUN-D/2017 tentang Penetapan kelompok Tani Penerima Hibah Bibit Ternak dan Pakan Ternak Tahun 2017 tanggal 31 Maret 2027 dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 nenunjukkan adanya perbuatan melawan hukum ugkapnya surat Kejaksaan Negeri Ketapang. (Rahman/zulianto)