Surabaya, investigasi.today – Eko Wahyudi bin Imbar, pemuda (32) warga Pakis Wetan 6/44 Surabaya ini disidangkan terkait perkara narkoba.
Dalam sidang yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Eko Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH dari Kejari Surabaya, menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkoba, Rabu (24/01/2018).
Dengan demikian JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim yang diketuai Isjuaedi,SH.MH, ketika memberikan pertanyaan terhadap terdakwa terkait dakwaan Jaksa, terdakwa membenarkan atas dakwaan Jaksa.
Sementara M. Zaenal Arifin.SH, selaku kuasa hukum terdakwa juga mendapat jawaban yang sama saat menanyakan kebenaran terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut bermula pada saat terdakwa ditangkap Polisi terkait perkara narkoba, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan Petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,118 gram yang baru saja dibelinya dari Dibdyo Pramono seharga Rp 300 ribu di Jalan Indragiri Surabaya, tepatnya didepan News Corner.(Ml).