Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMenyedihkan, Nelayan Pasuruan Bawa 3,17 Kg Sabu

Menyedihkan, Nelayan Pasuruan Bawa 3,17 Kg Sabu

Surabaya, investigasi.today – Totok Suriyanto, laki laki (50) asal Pasuruan Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, kini tersandung perkara peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Siang tadi terdakwa Totok kembali menjalani sidang lanjutan dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait.SH yang diwakili Nur Rachman.SH, membacakan surat tuntutannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman.SH,MH, menuntut terdakwa Totok terkait perkara yang sedang menjeratnya selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 10.000.000.000; serta subsidaer (1) satu tahun kurungan.

Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menyimpan memiliki mengedarkan atau menjadi kurir Narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Totok yang didampingi Arip Budi.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantan Hukum (LBH Taruna) berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Perkara tersebut bermula pada Sabtu 29 Juli 2017 sekira pukul 17,00 wib Petugas Kepolisian mandapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Totok. Selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Minggu 30 Juli 2017 sekira pukul 09,15 wib Petugas melihat terdakwa sedang berjalan kaki dan berhenti tepat di perempatan YON ZIPUR, tak lama kemudian ada sebuah bus Lorena berhenti tepat disamping terdakwa kemudian ada salah seorang menyerahkan tes ransel dan diterima terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Totok kembali pulang kerumah, selang 10 menit terdakwa kembali keluar dengan menenteng tas ransel tersebut dengan berjalan kaki sesampainya di perempatan mandala Jalan Lombok Pasuruan terdakwa bertemu dengan seseorang yang dimaksud untuk menyerahkan barang haram tersebut.

Namun naas ketika menyerahkan barang bawaannya tiba tiba terdakwa digerebek oleh Petugas yang telah lama mengintainya, saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah tas ransel warna biru kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing masing.

(1,013) seribu tiga belas gram, (1,005) seribu lima gram, (999) sembilan ratus sembilan puluh sembilan gram, dengan berat total keseluruhan adalah (3,017) tiga ribu tujuh belas gram, setara dengan (Tiga kilo tujuh belas gram). (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular