Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalOknum Polisi dan Karyawan PDAM Terjerat Narkoba

Oknum Polisi dan Karyawan PDAM Terjerat Narkoba

Surabaya, investigasi.today – Dua terdakwa kasus narkoba, Hari Waluyo (Oknum Polri) asal Desa Wonosari, Ngoro Mojokerto dan Yoyok Winardi, asal Desa Randegan, Tanggulangin Sidoarjo, kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas kepemilikan 4,32 sabu. Selasa (30/01)

Pada persidangan yang di pimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim mengahadirkan dua saksi penangkap dari Polda Jatim, yakni saksi1 Zainuri Iman, dan saksi2 Aditya. 

Dalam kesaksiannya, pada hari Senin 11 September 2017 Paminal Bidropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa, Heri Waluyo yang bertempat di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari hasil tes urine milik terdakwa Heri Waluyo hasilnya positif.

Setelah tim Paminal Bidropam Jatim mengetahui hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi narkoba lantas dilakukan penyitaan sebuah handphone milik terdakwa Heri Waluyo.

Dari hasil penyitaan tersebut, di temukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi yang isinya pesanan sudah siap dan barang bisa di antar.

“Pesanan sudah siap, bisa diantarkan” Ujar saksi Aditya di hadapan Majelis Hakim sembari menirukan isi pesan singkat dari sebuah handphone dengan nama pengirim Yoyok Winardi.

Mengetahui isi pesan tersebut, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di Jln. Raya Randegan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Pada saat itulah lantas dilakukan penangkapan Terdakwa Yoyok Winardi dan di temukan barang bukti sabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri Waluyo.

Sebelumnya terdakwa Heri Waluyo berhasil di amankan terlebih dahulu oleh tim Paminal Bidpropam Polda Jatim.

“Pada saat penangkapan, kami mengajak terdakwa Heri Waluyo untuk mengambil sabu dari tangan terdakwa Yoyok Winardi” Ujar saksi Zainuri Iman saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dari keterangan kedua saksi penangkap, atas keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa. “Benar Pak Hakim” Ujar kedua terdakwa. 

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa dalam berkas yang sama sesuai pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 4,32 gram, dua buah Hp Oppo warna putih, KTA Polri, satu buah hasil tes kit urin (hasilnya positif).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Sabetania dan Rista Erna Soelistiowati cenderung tertutup dan menghindari media saat di konfirmasi kedua identitas dan pekerjaan kedua terdakwa tersebut. Alhasil media kesulitan mengetahui tempat tugas Terdakwa Yoyok Winardi yang di sebut-sebut menjabat sebagai petugas PDAM.

“Namanya Yoyok” Ujar JPU Sabetania sembari bergegas pergi setelah persidangan kedua terdakwa kasus Narkotika selesai di gelar.

Dari hasil pantauan, kecurigaan meguat saat persidangan berlangsung pukul 10.20 WIB kedua terdakwa tersebut telah dipersidangkan.

Padahal mobil tahanan yang mengangkut para terdakwa lain tidak kelihatan di Pengadilan Negeri Surabaya yang biasanya datang pada pukul 13.30 wib.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular