Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Surabaya Investigasi.today – Sidang perkara Narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Achmad Efendy bin Kasran (28) warga Jalan Petemon Timur, 11b Surabaya kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senen (19/3/2018).

Sidang yang beragenda tuntutan ini digelar diruang Garuda2 PN Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Achmad Efendy.

Dalam tuntutannya, sebagaimana perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan permufakatan jahat dengan menyimpan, memiliki, mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu seberat total 11,41 gram, serta (6) enam kantong plastik berisi sabu seberat masing masing 1,32 gram, tanpa memiliki izin dari yang berwenang.

Menuntut, memohon kiranya yang Mulya Majelis Hakim menghukum terdakwa Achmad Efendy, dengan hukuman pidana selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang mendengar tuntutan Jaksa tersebut, terlihat sangat terkejut atas tuntutan JPU yang menuntut dirinya selama 11 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular