Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruJatimPilkades Sidokepung Diduga Curang, Calon Kades Yang Tidak Lolos Seleksi Lapor Ke...

Pilkades Sidokepung Diduga Curang, Calon Kades Yang Tidak Lolos Seleksi Lapor Ke Polisi

SIDOARJO investigasi.today – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran Sidoarjo, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh Samsul Hadi, bakal calon Kades yang gugur dalam proses seleksi, Senin (26/3/2018).

Dalam laporannya, Samsul Hadi bersama tim dan kuasa hukumnya mengatakan, telah ada kejangalan dan terjadi korupsi dalam pelaksanaan Pilkades Sidokepung. Alasannya, telah terbit Penetapan dari PTUN Surabaya agar Pilkades ditunda, tapi tetap dilaksanakan.

Ia menambahkan,dan di duga Ada uang ratusan juta dari APBD Sidoarjo yang dipakai dalam Pilkades ini. Sehingga negara dirugikan karena seharusnya Pilkades ditunda, sebagaimana Penetapan PTUN,” ucap Samsul Hadi di dampingi pengacaranya, M Soleh usai melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Sementara itu,pihaknya juga mengaku menyayangkan Bupati Sidoarjo, bersama sejumlah pejabat lain yang menggelar rapat pada Sabtu kemarin. Memutuskan tetap menggelar Pilkades Sidokepung. Hukum tidak boleh bernegosiasi, dengan alasan pemilihan sudah dekat atau apapun. Presiden saja tidak boleh kok, apalagi Forkopimda.

Tapi sayang, laporan itu sepertinya sulit untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Alasannya, alat bukti yang dilampirkan dalam laporan ini dirasa belum cukup buktinya.

Kasubag Humas Akp Suwarto mengatakan, memang benar ada yang datang melapor, tapi setelah kami koordinasikan dengan Kepala SPKT dan Piket Reskrim, laporan tersebut belum bisa diterima, menurutnya laporan itu belum memenuhi unsur pidana sehingga belum bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Pilkades di Sidokepung sendiri sudah selesai dilakukan, dari lima calon yang bersaing, Pilkades dimenangkan oleh Elok Suciati. Sebelumnya dari enam bakal calon yang maju ada satu yang tersisih dalam proses seleksi, yakni Samsul Hadi. Dia lantas mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, Rabu (22/3) lalu terbit Surat Penetapan bernomor : 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Sidokepung.

Masalah ini kemudian dibahas dalam rapat bersama Bupati Sidoarjo, beserta Kapolresta Sidoarjo, Komandan Kodim, Asisten 1 Sekda Sidoarjo, dan panitia pelaksanaan Pilkades Sidokepung, Sabtu sore lalu dan hasilnya, diputuskan bahwa Pilkades Sidokepung tetap dilaksanakan. “Panitia kemudian melaksanakan Pilkades Sidokepung, berdasar kesepakatan dalam pertemuan itu,” pungkasnya (ryo/yut).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular