Teks foto ; Agus Simanullang diapit dua kuasa hukumnya
Surabaya, Investigasi.today – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan Agus Simanullang terhadap PT. Amerta Dirja Putra Developer dinyatakan dikabulkan (Menang) atas gugatannya, Jum,at (13/7).
Semua itu tak lepas dari kerja keras tim kuasa hukum Agus selaku penggugat, diantaranya Herdi Kningo.ST.SH, Erwin Sibarani.SH.MH, dan Nelson Abednego Situmeang.SH, sehingga oleh hakim dikabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Berawal saat Agus.s mengajukan kredit dua rumah melalui PT.Amerta Dirja Putra Developer, di Griya Amerta Regency Blok DD 1rumah dan di Blok CC 1rumah dengan perjanjian DP (uang muka) diangsur sebagaimana telah disepakati dalam SPJBR pada saat penggugat membeli rumah dari tergugat.
Sebagai bahan pertimbangan yang menguatkan Hakim untuk keputusan ialah bukti bukti yang lengkap dan etikat baik penggugat untuk malakukan pembayaran hingga pelunasan sesuai surat perjanjian jual beli rumah (SPJBR).
Dalam hal ini tergugat telah dianggap dengan sengaja melakukan perbuatan ingkat janji (wanprestasi) kepada penggugat terkait pembelian rumah di Griya Amerta Regency Blok DD1 dan Blok CC1.
Untuk diketahui bahwa dalam kutipan surat putusan menerangkan, bahwa dengan ini Pengadilan Negeri Surabaya menghukum tergugat untik membayar uang paksa (Dwansom) kepada penggugat sebesar Rp 300,000; perhari apabila tergugat tidak bersedia menyerahkan rumah yang telah dijanjikan kepada penggugat sesuai dengan (SPJBR).
Juga menghukum tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan pembelian rumah sebagaimana yang terteta dalam SPJBR yang telah disepakati bersama, dan menghukum kepada tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian imateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 2,000,000,000;.
Apabila tergugat tetap meminta harga pembelian rumah di Griya Amerta Regency Blok DD1 dan Blok CC1 diluar SPJBR serta membebankan beaya perkara kepada tergugat. (Ml)