Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMantan Advokat Sekaligus Notaris Hairandha Digugat Rp 5 Miliar

Mantan Advokat Sekaligus Notaris Hairandha Digugat Rp 5 Miliar

SURABAYA, Investigasi.today –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Jihad Arkannudin kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Mulyanto Wijaya terhadap Hairandha Suryadinata dan Agus Hariyanto.

Sidang yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya Rabu ini (25/7/2018) dengan agenda kesimpulan.

Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, melayangkan gugatan terkait putusan incracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) No 619/PID/2016 atas perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana Hairandha Suryadinata. Ditingkat MA sendiri Hairandha divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 165 juta.

“Intinya gugatan PMH meminta ganti Rp 165 juta sesuai putusan MA dan Immaterial,” kata Mulyanto.

Untuk menjamin terpenuhi gugatannya, Mulyanto meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan provisi agar diadakan penyitaan pendahuluan (CB) terhadap barang tidak bergerak milik para tergugat. Supaya para tergugat tidak mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain.

Barang tidak bergerak yang dimohonkan CB oleh Mulyanto adalah, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kartika No 39 kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang.

Sedangkan dalam putusan akhir, Mulyanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat Hairandha mempunyai profesi yang ganda sebagai advokat dan notaris, sudah diberhentikan,

“Dia diberhentikan dari advokat No 11/Peradi/IV/2014 Jo 44/Peradi/DK/Jatim 2013, bertanggal 3 Mei 2016 dan diberhentikan dari jabatan notaris berdasarkan Pemeriksaan Pusat Notaris RI. No 15/B/MPPN/XII/2017 bertanggal 21 Desember 2017,” ucap Mulyanto.

Dalam gugatannya, Mulyanto juga meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melanggar hukum (1365 BW), menyatakan penggugat adalah Warga negara yang beritikad baik dan sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, menghukum para tergugat

membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 165 juta dan immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5 miliar. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular