Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Tahan Melihat Anaknya Jadi Pesakitan, Ibu Terdakwa Akhirnya Pingsan

Tak Tahan Melihat Anaknya Jadi Pesakitan, Ibu Terdakwa Akhirnya Pingsan

Teks foto ; Nur Daiyah , Ibu terdakwa (YH) saat pingsan dan digendong petugas

SURABAYA, Investigasi.today –
Nur Daiyah (39) ibu kandung dari terdakwa YH (17) pingsan di depan ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu dua anak itu pingsan lantaran beban fikiran atas perkara pidana pencurian dengan kekerasan yang menjerat buah hatinya.

Pada pukul 13.15 WIB, Nur Daiyah masih terlihat lunglai tak sadarkan diri tepat didepan ruang sidang anak.

Mengetahui kondisi itu, pihak keamanan dan Security membawa Nur Daiyah keruangan Kesehatan yang berada diruang tengah Pengadilan Negeri Surabaya guna memberikan pertolongan lebih lanjut.

Setelah Nur Daiyah sadar, wanita asal Tambak Asri Gg. Bunga Rampai No. 22 Moro Krembangan, Surabaya dengan nada pelan mengatakan, jika dirinya seakan-akan melihat buah hatinya sedang meminta pertolongan saat buah hatinya diangkut dalam sebuah mobil tahanan.

“Saya melihat anak saya sedang melambaikan tangan meminta pertolongan, bu tolong” katanya.

Ia menambahkan, jika pada saat melihat buah hatinya itu, dirinya dalam kondisi tekanan berat. Seakan-akan tidak percaya jika buah hatinya yang masih duduk di Sekolah Menengah atas itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kefikiran berat mas, sampai sesuap nasi tak sanggup tertelan, anak saya masih sekolah kelas 3 SMK” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa YH, Charlie Panjaitan mengatakan, jika terdakwa YH (17) dan GS (17) Pada hari Rabu 4 Juli 2018 di Jln. Banyu Urip Surabaya melakukan perampasan tas milik korban Febrianti Elviarida dengan mengendarai kendaraan bermotor.

“YH dan GS di Jln. Banyu Urip merampas tas korban dengan mengendarai kendaraan motor” ujar Charlie.

Saat Persidangan, Hakim tunggal FX Hanung Dwi W.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Fathol Rosyid terlihat menyidangkan perkara ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan JPU, YH dan GS (satu berkas) membenarkan jika telah melakukan perbuatan tindak pidana perkara pencurian dengan kekerasaan sesuai Pasal 365 Ayat (1) Ke-1 Ke-2 KUHP. Perihal tersebut diutarakan Charlie setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan usai digelar.

“YH dan GS Keduanya mengakui perbuatanya sesuai dakwaan yang telah dibacakan Jaksa” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Charlie Panjaitan seusai persidangan.

Sesuai perbuatan YH dan GS, JPU menjerat keduanya dengan pasal 365 Ayat (1) Ke-1 Ke-2 KUHP.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular