Surabaya, investigasi.today – Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin dan Edy Suroso Bin Karsain, dua terdakwa kasus menerima gadai mobil Toyota Avanza Veloz milik PT Olympindo Multi Finance Surabaya, divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan (vonis) kasus ini dibacakan oleh ketua majelis Cokorda Gede Arthana secara terpisah dalam sidang di ruang Kartika 1.
Vonis terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin dibacakan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa Edy Suroso Bin Karsain,
Terdakwa Reza Fachruk Mirbad divonis 5 bulan penjara dan terdakwa Edy Sunarko divonis dengan hukuman yang sama.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 480 KUHP. Dengan ini Majwlis Hakim bersepakat menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, dan menyatakan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz dikembalikan kepada korbannya Amzari,” ucap ketua majelis hakim secara terpisah, Kamis (26/7/2018).
Usai pembacaan putusan (vonis), dengan wajah sumringah kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Ya, saya menerima putusan ini Pak Hakim,” ucap terdakwa bergantian.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kendati sebelumnya dia mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum selama 7 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Patricio dari kanwil PT Olympindo Multi Finance Surabaya – Bali, mengaku puas.
Dia pun berharap kepada masyarakat Jawa Timur khususnya terhadap warga kota Surabaya untuk tidak memindahtangankan unit yang masih dalam proses kredit.
“Sebab kasus-kasus seperti ini di wilayah Jawa Timur cukup banyak,” pesan Patricio dihadapan wartawan.
Sesuai berkas perkara nomor No 1512/Pid.B/2018/PN SBY dan
1740/Pid.Sus/2018/PN SBY
Terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dan terdakwa Edy Suroso Bin Karsain menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan Nomor perkara No 1512/Pid.B/2018/PN SBY dan 1740/Pid.Sus/2018/PN SBY
ditangkap polisi akhir bulan September 2017 didepan rumah kost jalan Kalibokor Gg. I Lapangan Surabaya. lantaran menerima mobil gadaian Toyota Avanza Veloz warna silver metalik tahun 2012 nomor polisi L-1537-CN dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT Olympindo Multi Finance Surabaya.
Mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi L-1537-CN itu sendiri diambil dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT. Olympindo Multi Finance Surabaya dari rumah debitur macet Hardiyanzah Arifiyanto Jalan Teluk Amurang nomor 25 Surabaya, karena tidak sanggup untuk meneruskan angsuran kredit.
Padahal, mobil kedit macet itu seharusnya oleh Canda Prastiwa Fatwa diserahkan kembali ke PT Olympindo Multi Finance Surabaya, karena dia adalah karyawan perusahaan pembiayaan tersebut, juga karena PT. Olympindo Multi Finance Surabaya selaku pihak yang berhak menerima penyerahan mobil.
Namun, oleh terdakwa Canda Prastiwa Fatwa malah dialihkan kepihak yang tidak berhak yakni terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin, dan bapaknya yang bernama.H. Khoirur Roziqin (DPO) seharga Rp 9.000.000,
Celakanya, oleh Reza dan H. Khoirur Roziqin (daftar pencarian orang / DPO) mobil avanza Veloz digadaikan kepada terdakwa Edy Suroso (berkas terpisah) sebesar Rp.30.000.000 dan oleh Edy Suroso digadaikan lagi ke Iwan Rp 35.000.000.
Untuk perbuatan menerima gadai mobil hasil penggelapan, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengancam terdakwa Edy Suroso dan terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dengan pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (Ml).