Teks foto ; Fitria Tanjung (24) saat duduk di kursi pesakitan
SURABAYA, Investigasi.Today – Akhirnya cewek cantik dan bahenol Fitria Tanjung (24) asal Surakarta ini dapat tersenyum lebar.
Pasalnya wanita cantik ini, oleh Hakim Dwi Winarko divonis selama (1) satu tahun penjara, putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Sebelumnya Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (2) dua tahun penjara, denda sebesar Rp 5 juta serta Subsidaer (2) dua bulan.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 08 Pebruari 2018 sekira pukul 15,40 wib, dimana saat itu terdakwa Fitria Tanjung, bersama temannya Ria Dwi Kuntari, yang keduanya berasal dari Surakarta Jawa Tengah berniat liburan ke Surabaya.
Sesampainya di Surabaya terdakwa bersama temannya langsung chek in di Hotel Grand kamar nomor 226 kawasan Jl.Pemuda Surabaya, dikamar Hotel itulah keduanya bersepakat untuk menawarkan layanan sex lewat Broadcast dengan tarib Rp 1 juta /jam untuk 1 satu orang.
Broadcast yang diunggah tersebut mendapat tanggapan dari seorang yang bernama Roby, kemudian Roby minta photo kedua cewek tersebut, lantas terdakwa segera mengirim photo kepada calon pemakai jasanya.
Setelah ada kesepakatan, Roby pun mentransfer uang muka sebesar Rp 450 ribu dan sisanya akan dibayar setelah melakukan hubungan badan, untuk ronde pertama Roby berhubungan badan dengan terdakwa Fitria, sementara Ria Dwi Kuntari menungguh giliran sambil duduk di sofa.
Setelah pergumulan terjadi sekian lama dan saksi Roby mencapai klimaks (mengeluarkan sperma), barulah giliran Ria Dwi Kuntari untuk memulai permainan ronde berikutnya, namun naas pada ronde kedua waktu giliran Ria baru saja dimulai tiba tiba datang tamu tak diundang mengetuk pintu, tak lain tamu tersebut adalah tim anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan alat bukti berupa (1) satu lembar slip bukti trasfer pembayaran booking Hotel Grend ke PT.Trinusa Traveli, (2) dua buah kondom merk Fiesta, (1) satu buah HP merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat JPU sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 2 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang PTPPO.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan terima dan sambil tersenyum lebar terdakwa mengatakan, Saya terima putusan ini pak Hakim, hingga Majelis Hakim mengetukkan palunya pertanda telah berakhirnya persidangan.(Ml).