Foto ilustrasi
MUARA BULIAN JAMBI, Investigasi.Today – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang memenjarakan korban perkosaan yang masih berusia anak-anak membuat gempar dunia.
Berbagai media terkenal luar negeri menurunkan berita kasus yang menggemparkan tersebut, seperti The Guardian, media paling berpengaruh di Inggris, menulis dengan judul ‘Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother’.
Juga Daily Mail menulis ‘Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion’.
Sedangkan media AS, Washington Post menulis kasus itu dengan judul ‘Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion’. New York Times juga memuat berita tersebut.
Sementara media paling berpengaruh di Singapura, The Straits Times, juga mengexpos berita dengan judul yang sama.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat si adik diperkosa kakaknya pada September 2017. Peyebab kasus itu terjadi salah saat itu si kakak (17) sedang menonton film porno, kemudian dia memperkosa adiknya yang berusia 15 tahun. Setelah perkosaan tersebut yang terus berlanjut, si adik akhirnya mengandung dan menggugurkan janinnya (aborsi).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni ; Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Klimaks dari kasus tersebut, pada 19 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada tiga orang tersangka, dengan putusan ; Kakak ( pemerkosa) dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adik ( korban perkosaan yg sekaligus pelaku aborsi ) dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Sementara
si ibu saat ini masih menjalani diproses di kepolisian. ( Ink/ Aris Munandar )