Teks foto ; Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat dikerubuti wartawan
JAKARTA, Investigasi.Today – Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ” benar, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (28/8) kemarin.
Argo juga menyampaikan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami belum melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Masih dijadwalkan, nanti saya informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi (sebagai saksi) terkait pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka pada tahun 2015.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengungkapkan dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara, tapi Didik tidak mau menyebutkan dari mana dugaan korupsi ini pertama kali muncul. (Ink)