Wednesday, February 25, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalGerebek Pabrik Arak, Polisi Amankan 7 Tersangka

Gerebek Pabrik Arak, Polisi Amankan 7 Tersangka


Pelaku yang berhasil diamankan

MOJOKERTO, Investigasi.Today – Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/9) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka. Yakni Arief Kurniawan (30) warga Desa Punggul, Kabib Afandi (42) warga Desa Grabagan Tuban, Madram (23) warga Bakalan Mojokerto, Maskur (35) warga Kedungombo Tuban, Muhammad Sulaiman (25) warga Desa Bakalan Gondang, Topik (23) warga Desa Bakalan dan Masno (35) tenaga pengiriman warga Desa Modokan Tuban. Sementara sang pemilik pabrik, Heru, berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Petugas juga telah mengamankan 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 1 pikap Mitsubishi L 300, 1 pikap Daihatsu Gran Max, 1 sedan Honda Jass, 63 kardus berisi botol air mineral, 96 tabung elpiji 3 kilogram, 1 tandon berisi arak kapasitas 1.100 liter dan 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku penyaringan.

Saat dikonfirmasi Terkait hal ini, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan “penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat. Bahwa warga sering mencium bau menyengat mirip seperti bau alkohol Di sekitar lokasi,” ujarnya, Minggu (30/9).


Tempat penyulingan arak

“Saluran air yang terdapat di belakang rumah kontrakan tersebut juga airnya mengalami pencemaran hingga mengakibatkan kolam ikan dan sumur milik warga tidak dapat digunakan,” lanjutnya.

“Petugas menemukan unit alat suling dengan 17 tungku lengkap dengan proses fermentasi dan miras jenis arak siap jual di belakang rumah tersebut,” papàr Kapolres.

Para tersangka langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara di TKP dipasangi police line.

“Para tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda 4 milyar,” pungkasnya. (Ink/Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular