Saturday, December 20, 2025
HomeBerita BaruNasionalTerjerat Suap, Bos Sinar Mas Terancam Lima Tahun Penjara

Terjerat Suap, Bos Sinar Mas Terancam Lima Tahun Penjara


Edy Saputra Suradja

JAKARTA, Investigasi.Today – Jika terbukti menjadi pemberi suap, Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS) akan terancam lima tahun kurungan penjara. Bos Sinar Group tersebut menjadi satu di antara tujuh orang yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyampaikan “saat ini KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan tiga direksi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan. Tiga direksi PT BAP yang diduga memberikan suap, salah satunya adalah Edy Saputra,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Laode menambahkan “ada dugaan pemberian uang suap sebesar Rp 240 juta dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup,” lanjutnya.

“Penyidik KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni ESS, WAA (Willy Agung Adipradhana CEO PT BAP wilayah Kalteng), dan TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT BAP),” ungkap Laode.

Kemudian, empat anggota DPRD yang tertangkap oleh KPK termasuk juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari PDIP, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional.

Keempat anggota DPRD tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga orang yang memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga mengamankan enam orang lainnya belum dinaikan statusnya menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular