Saturday, December 20, 2025
HomeBerita BaruNasionalPengibaran Bendera Tauhid di Poso, Kabareskrim; Proses Siapapun yang Terlibat, Jelas Melanggar...

Pengibaran Bendera Tauhid di Poso, Kabareskrim; Proses Siapapun yang Terlibat, Jelas Melanggar Hukum


Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto

JAKARTA, Investigasi.Today – Insiden pengibaran bendera Tauhid yang terjadi di kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah pada Jumat (26/10) kemarin membuat geram Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, sebab aksi pengibaran bendera tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk penghinaan kepada para pahlawan bangsa.

“Aksi ini merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan dan hal itu sama dengan Mengabaikan jasa para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa,” tegas Arief, Sabtu (27/10).

Arief menambahkan “para pengibar bendera itu dapat dijerat pidana. Karena melanggar Undang-undang tentang lambang negara, yakni UU nomor 24 tahun 2009 Pasal 24 Jo Pasal 65 Jo Pasal 66. Kejadian seperti ini tidak boleh dianggap remeh, bisa diikuti orang lain karena sudah viral di medsos,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Arief meminta Ditreskrimum Polda Sulteng untuk segera mencari dan memburu pelaku pengibaran bendera dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti aksi pengibaran bendera Tauhid itu.

“Segera indentifikasi dan proses siapapun yang terlibat, siapa yang menaikkan bendera dan siapa yang menjadi penanggung jawabnya. Laporan model A, secepatnya dibuat agar kegiatan seperti ini tidak diikuti oleh orang lain,” pungkas Arief.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai bendera negara terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang larangan.
Berikut bunyi Pasal tersebut,
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular