Juru bicara KPK, Febri Diansyah
JAKARTA, Investigasi.Today – Pemilik Hotel Horison Pasuruan, Harry Prasetyo, bakal dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. KPK juga memanggil Direktur CV Tiga Pilar Utama Slamet Rahayu Widodo.
Keduanya rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Terkait hal ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “ yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET ( Wali Kota Pasuruan Setiyono),” ungkapnya di gedung KPK, Kamis (6/12).
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek tersebut adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. (Ink)