Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Terima Gratifikasi Lebih Dari Rp 40 Miliar, Zumi Zola Meradang

Terbukti Terima Gratifikasi Lebih Dari Rp 40 Miliar, Zumi Zola Meradang


Zumi Zola saat di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA, Investigasi.Today – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, hal tersebut dikatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

“Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Menurut hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selanjutnya Zumi juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Hakim menilai Zumi tidak pernah melaporkan semua gratifikasi sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal dalam Undang Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Semua uang gratifikasi tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan keluarganya, seperti untuk bersenang-senang, beli pakaian dan action figure di Singapura.

Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular