Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMengejutkan 3 Terdakwa Dugaan Kasus Pembangunan Perumahan PNS Bebas Dari Tuntutan

Mengejutkan 3 Terdakwa Dugaan Kasus Pembangunan Perumahan PNS Bebas Dari Tuntutan

JAMBI, Investigasi. Today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan vonis sangat mengejutkan, 3 terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Sidang pada Kamis (17/1/2019), Majelis Hakim yang diketuai Edi Pramono, telah menjatuhkan hukuman bebas untuk ketiga orang terdakwa. Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Ferry Nursanti dan Joko Susilo selaku rekanan.

“Bebasnya ketiga terdakwa segala dari tuntutan dan dakwaan penuntut umum, dan memulihan nama ketiga terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Putusan ini cukup mengejutkan, ketiga terdakwa dituntut hukuman cukup tinggi oleh jaksa selaku penuntut di persidangan sebelumnya. Untuk Madel, sebelumnya dituntut dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, madel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Sementara Joko Susilo lebih ringan, yakni hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda yang sama. Namun hukuman jauh lebih berat justru dijatuhkan untuk Ferry Nursanti. Ia dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan. Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Jambi menyatakan pikir – pikir dan di beri sengang waktu dalam sepekan kedepan. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular