Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaOKNUM PERTAMINA JAMBI DI DUGA BEKERJA SAMA DENGAN OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM...

OKNUM PERTAMINA JAMBI DI DUGA BEKERJA SAMA DENGAN OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MAFIA PERMINYAKAN…

 

JAMBI, INVESTIGASI – PT. Pertamina sering kita dengar mengalami kerugian yang cukup besar, walaupun yang dihasilkan usaha ini merupakan kebutuhan pokok dan sangat vital bagi masyarakat di muka bumi, berapapun mahal nya pasti di cari dan di beli.Namun apa dan mengapa tentunya jadi pertanyaan kita semua…
Daerah Jambi merupakan wilayah yg siap menjawab permasalahan di atas, karna bisnis illegal sangat banyak di temukan baik skala kecil maupun besar. Ironis nya seolah tak tersentuh oleh Hukum.
Sebagai mana salah satu sumber Investigasi menyebutkan “kalau permasalahan di Jambi itu sudah seperti tradisi dan mustahil untuk di berantas, karna pemain nya oknum aparat Kepolisian dan TNI. Kalaupun ada cukong yang bermain udah ada yang menjamin dari oknum aparat”, demikian kata salah seorang sumber Investigasi yang merupakan salah seorang Pegawai Pertamina Jambi.
Ditempat terpisah seorang warga bernama Heri mengakui kalau dirinya sering menyaksikan di SPBU melayani bahkan mengutamakan pengisian menggunakan Jerigen bahkan Drum yang menyebabkan pengendara ngantri cukup lama. Itu udah menjadi pemandangan Umum di Jambi, pungkasnya..
Namun ketika Investigasi menelusuri beberapa daerah yang di sebutkan para Nara sumber, bahwa benar adanya terdapat banyak gudang penyimpanan, penimbunan bahkan pengoplosan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada mesin milik konsum dan dapat menyebabkan kebakaran seperti beberapa waktu lalu di daerah Jambi.
Ketika Tim Investigasi melakukan wawancara degan salah seorang pemilik Gudang Minyak illegal, pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan kalau mereka membayar bulanan pada oknum Pertamina dengan nominal yang tidak sedikit. Dan saat Investigasi bertanya perihal Pengawasan Publik beliau mengatakan udah diatur kalau mereka datang. Jelas tindakan tindakan ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi, dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara denda Rp 60 milyar. Dan para Supir yang menjual minyak di jalan dengan istilah ” kencing di jalan ” dapat di jerat dengan Undang Undang Penggelapan, serta bagi oknum lain berlaku Undang Undang Korupsi dan Saber Pungli.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular