Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaEKSEPSI EDI SUSANTO, TERDAKWA KASUS DUGAAN PENIPUAN PENGGELAPAN DI TOLAK

EKSEPSI EDI SUSANTO, TERDAKWA KASUS DUGAAN PENIPUAN PENGGELAPAN DI TOLAK

Surabaya,
Investigasitop.com- 
Sidang
lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan
terdakwa Edy Susanto Santoso alias Ie Liang, masuk pada agenda putusan sela.
Dalam
putusan sela tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang
diketuai Dedi Fardiman dengan tegas menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan
memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
pada Rabu pekan depan.
Dalam
amar putusanya, majelis hakim menyatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
sudah memenuhi KUHAP dalam undang undang yang berlaku, untuk itu hakim
memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, tegas hakim
dalam amar putusanya.
Selain
itu, hakim juga menyatakan, dakwaan jaksa sudah lengkap, karena sudah memuat
nama lengkap, umur, jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, kebangsaan dan
 agama terdakwa. Dengan demikian, lanjut hakim semua dalil terdakwa gugur.
Jaksa
Farkan Junaedi menjerat terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dengan
pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Dan pasal 372 KUHP jo
pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kedua.
Terdakwa
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita istrinya, berkenalan dengan
Suhwadji, pada tahun 2011 lalu.
Dari
perkenalan itu, terdakwa Edi Susanto Santoso  sering meminjam uang kepada
Suhwadji untuk modal Tambang Pasir hingga akhirnya membengkak sampai berjumlah
sebesar Rp. 1.538.334.000.
Uang
yang dipinjam oleh terdakwa Edi Susanto Santoso dari Suhwadji itu diberikan
jaminan berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz
dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Tanpa dilengkapi
dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual.
Selain
itu, terdakwa juga memberikan 13 lembar cek Bank BNI atas nama Lia Emelita senilai
Rp. 1.538.334.000 yang dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
Cek
atas nama Lia Emelita yang diberikan Edi Susanto Santoso kepada Suhwadji yakni
tertanggal 9 Juni 2014 senilai Rp. 25.750.000, cek BNI tanggal 14 Juni 2014
senilai Rp. 51.250.000, tanggal 16 Juni 2014 senilai Rp. 102.500.000, cek
tanggal 17 Juni 2014 senilai Rp. 358.750.00.
Namun,
begiu jatuh tempo, ternyata 13 lembar cek yang diberikan terdakwa Edi Susanto
Santoso tersebut, tidak dapat dicairkan. Karena cek itu blong lantaran saldo
rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah ditutup.
Setelah
13 lembar cek itu blong, saksi korban Suhwadji mencoba menghubungi terdakwa Edi
Susanto Santoso untuk minta pertanggung jawabannya.

“Terdakwa
berjanji akan mengganti dengan pembayaran tunai. Namun apa yang dikatakan itu
hanya janji-janji belaka tanpa pernah ada realisasinya. Akhirnya, Suhwaji
meminta kepada terdakwa Edi Susanto Santoso untuk membuat perjanjian dan Ikatan
Jual Beli (IJB) atas dua SHM rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris,
dua BPKB dump truk dan surat alat berat tersebut, namun terdakwa Edi Susanto
Santoso tidak mau, “ jelas Jaksa Farkhan, dari Kejari Tanjung Perak
Surabaya…..(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular