Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaDUA PENGEDAR NARKOBA DI TUNTUT (7) TAHUN PENJARA

DUA PENGEDAR NARKOBA DI TUNTUT (7) TAHUN PENJARA

Surabaya,
Investigasitop.com- Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan dua pria parubaya
yakni, Mas,at Hidayat bin Musabir, (47) warga Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b dan
Suroso bin Kastar, (42) yang juga warga Pulo Tegalsari, 1/20 Surabaya.
Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda tuntutan.
Add caption
Sidang
dipimpin oleh Dedik Fardiman, selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara
tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan
Negeri Surabaya membacakan surat tuntutannya. Dalam surat tuntutannya
disebutkan, menuntut bahwa kedua terdakwa secara sah telah dinyatakan bersalah
memiliki menyimpan dan menjual barang terlarang (narkotika) jenis sabu sabu.
Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, menuntut tetdakwa
dengan tuntutan selama (7) tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, dan
subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Perkara
tersebut bermula ketika petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo, mendapat
informasi dari masyarakat jika di Jalan Pulo Tegalsari, 1/11b tersebut sering
dijadikan transaksi narkoba. Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung
mengadakan penyelidikan di area tersebut.
Alhasil
dari penyelidikan tersebut , tepatnya pada hari Senen 06 Pebruari 2017 petugas
membekuk kedua terdakwa yakni Mas,ad Hidayat dan Suroso. Dari tangan terdakwa
petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak (3) tiga
poket sabu yang masing masing poket berisi, 0,002, 0,001, 0,001 serta (1) satu
pipet, (1) satu korek gas dan (1) satu sedotan plastik.
Menurut
pengakuan kedua terdakwa jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Heru
(DPO), dengan cara membeli namun barang tersebut untuk dipakai sendiri bukan
untuk dijual, akunya. Sementara Sandhi Krisna.SH, bersama tim dari LBH Lacak
selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan upaya pembelaan secara hukum
(Pledoi).
Akibat
dari perbuatannya kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang narkotika….(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular