Wednesday, June 25, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTim Buser Polsek Bumiaji dan Polres Batu Berhasil Meringkus Begal di Jembatan...

Tim Buser Polsek Bumiaji dan Polres Batu Berhasil Meringkus Begal di Jembatan Cangar

Batu, Investigasi Today – Tiga begal yang melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polsek Bumiaji berhasil di tangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Bumiaji dan Polres Batu. Para begal tersebut melakukan aksinya di jembatan perbatasan antara wilayah kota Batu dan Mojokerto, tepatnya di Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji.

Kapolres Batu AKBP, Budi Hermanto, S. I. K, M. Si pada saat gelar perkara menjelaskan kejadian yang menimpa ke empat korban dari perguruan swasta di Kota Malang ini.

” Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 27/02/2019 sekira pukul 16.00 wib, empat orang korban sedang menikmati pemandangan di sekitar jembatan perbatasan Batu – Mojokerto (daerah sekitar pemandian air panas Cangar) dengan berfoto, yang tiba-tiba di datangi oleh ketiga pelaku, Supardi, Andri dan Aswan, yang langsung turun dari mobil avansa dan langsung menghampiri korban serta menanyakan surat kendaraan, pada saat itu juga pelaku sambil menunjukkan borgol, selanjutnya korban di masukkan kedalam mobil pelaku, karena korban berontak akhirnya mereka diborgol dan HP, kamera DSLR, serta barang korban yang lain di rampas oleh ketiga pelaku termasuk dua sepeda motor korban jenis matic.

Korban selanjutnya dibawa ke wilayah Mojokerto dan diturunkan di daerah Mojosari dua orang serta dua lainnya di turunkan di daerah Plandung. Pada hari Kamis 28/2/2019 korban melaporkan pada Polsek Bumiaji dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Selang dua hari, tepatnya hari Sabtu, 2/3/2019 sekitar jam 18.00- 5/3/2019 jajaran Reskrim Polsek Bumiaji dan Polres berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Mojokerto termasuk barang hasil rampasan, dua sepeda motor, dan HP kecuali kamera yang masih dalam pencarian, selanjutnya masih menurut Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara, ” begitu tutupnya.(bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular