Bali, Investigasi.today – Kantor imigrasi kelas I TPI denpasar telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA, bernama Eduardo Conceicao ximenes E santos gama, asal Dili dan Glenn Bjeree dari Negara Denmark.
Kedua WNA tersebut di deportasi ke Negara asalnya di karenakan izin tinggal yg dimilikinya sudah berakhir (over stay) lebih dari 60 hari. Selain di deportasi juga dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada hari jum’at tanggal (22/03/2019) jam 10.45 Wita dengan menggunakan penerbangan sriwijaya air dan Thai Air Ways melalui bandara udara Internasional I Gusti Ngurah. (Iskandar)