Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis 11,6 Tahun Penjara, Dani Hegso Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 11,6 Tahun Penjara, Dani Hegso Nyatakan Pikir-pikir

Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba yang menjerat Dani Hegso Saputro (35) asal Jln: Genting.IV Surabaya dengan dipimpin Hakim Slamet Riadi.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Selasa (09/04/2019) kemarin.

Dalam persidangan terdakwa tidak maju sendiri tapi didampingi oleh kuasa hukumnya Roni Bahmari.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan jika terdakwa Dani Hegso didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, dari Kejari Tanjung Perak bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama (11,6) sebelas tahun dan enam bulan kurungan, tidak hanya itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar (1) satu millyard rupiah apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu tahun kurungan.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang merasa terlalu berat putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap dirinya maka terdakwa menyatakan pikir-pikir yang kemudian di ikuti oleh JPU Ririn yang diwakili oleh Siska Christina.SH.MH,dengan jawaban yang sama yakni pikir-pikir.

Untuk di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama (13) tiga belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 millyard serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sebanyak sebagai berikut.

Menyatakan barang bukti sebanyak 4,834 gram, 9,777 gram, 4,847 gram, 6,859 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (6) enam bendel plastik klip kosong, (1) satu buah pipet kaca, (2) dua buah alat hisap sabu (Bong) serta dua buah HP milik terdakwa.

Hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular