Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis Ringan Oleh Hakim, 3 Terdakwa Narkoba Tersenyum Lebar

Divonis Ringan Oleh Hakim, 3 Terdakwa Narkoba Tersenyum Lebar

SURABAYA, Investigasi.today – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu langsung sumringah usia mendengar tuntutan dan vonis yang diterimanya. Mereka adalah Andik Setiawan, Anton Hermansyah dan Adam Aldiansyah.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan yang dilanjut dengan putusan tersebut, Jaksa Samsu J Efendi Banu.SH, dari Kejari Surabaya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.”terang jaksa Samsu.

Atas tuntutan tersebut, Ketiga terdakwa dalam pembelaannya secara lisan meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hariyanto. SH.MH, agar diberi keringan hukuman.

“Kami mohon keringan Pak Hakim,” ujar ketiga terdakwa.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hariyanto menjelaskan, meski terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, ketiganya masih muda dan masih mempunyai masa depan.

“Yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan ketiganya karena para terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” ujar Hariyanto dalam pertimbangannya.

“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan,” terang Hariyanto dalam membacakan amar putusannya.

Diketahui bahwa ketiganya ditangkap di rumah terdakwa Andik Setiawan di Jl Kapasari Pendukuhan Gg XII, pada Sabtu (17/11/2018) oleh anggota Satreskoba Polsek Sawahan saat ketiganya berpesta narkoba. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular