SURABAYA, Investigasi.today – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (13/06/2019).
Diantara dua kubu baik dari pendukung Gus Nur maupun Banser terlihat saling ‘menguasai’ area di seputar gedung PN Surabaya.
Dari pantauan di lokasi, kubu pendukung Gus Nur terlihat didalam lobi PN Surabaya sedangkan massa atau ormas yang memakai baju doreng bertuliskan banser serta jas hijau yang identik sering dipergunakan dari ormas NU tampak berada di luar maupun di belakang dalam gedung PN Surabaya.
Untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, aparat kepolisian mulai dari Polda, Polrestabes, Polsek hingga Brimob terlihat bersiaga.
“Ada 300 personil, Brimob Polda Jatim satu SSK, Gabungan Dalmas Polrestabes Surabaya, ada Patko, K9, serta satu mobil water canon ditambah 20 personil gabungan dari Polsek Sawahan dan Tegalsari.” pungkas Kapolsek Sawahan.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.(Ml).