
Jakarta, Investigasi.today – Jika disetujui Pemerintah dan DPR, usulan agar eks napi koruptor dilarang maju pada Pilkada serentak 2020 bisa masuk ke dalam undang-undang. Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak akan lama lagi akan direvisi terutama dari partai politik pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Kalau disetujui pemerintah juga DPR dan jadi undang-undang, otomatis eks koruptor tidak bisa maju pilkada,” ungkap JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (27/8) kemarin.
JK menambahkan jika aturan larangan eks koruptor maju pilkada masih dilakukan, maka masyarakat seharusnya bisa memilih calon yang memiliki rekam jejak baik. “Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap agar calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 tidak ada lagi yang mantan terpidana korupsi.
“Mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak,” ungkapnya.
Arief menjelaskan larangan eks koruptur maju pilkada dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan.
Namun demikian, pihaknya juga akan menyiapkan dua terobatasan baru, jika aturan tersebut tidak mungkin diubah. Yakni akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan dan menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
“Terkait e-rekap, kita sudah lakukan pertemuan dengan para ahli hukum. Dalam undang-undang tidak disebutkan dengan jelas, tetapi menurut ahli hukum, tentang e-rekap ini KPU dapat mengaturnya dalam PKPU,” terangnya. (Ink)