
Jayapura, investigasi.today – Terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua. Sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua, hal tersebut seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
“Iyabenar, Polda Papua telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Dedi di Kepulaauan Seribu Jakarta, Sabtu (31/8).
Dedi menuturkan “rincian 30 orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni 17 orang tersangka kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan, seorang tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan dan dua tersangka pembawa senjata tanpa izin,” jelasnya.
Untuk diketahui, massa yang berjumlah ratusan orang tersebut pada Kamis (29/8) melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura setelah sebelumnya melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.
Bangunan yang dirusak massa selama perjalanan tersebut diantaranya Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center, Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel juga ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, Toko Buku Gramedia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, Mall Jayapura dan Kantor Bank Indonesia.
Tidak hanya itu, aksi anarkis juga dilakukan massa lain dengan membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Setelah melakukan aksi, seluruh massa akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura. (Ink)