Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalAction Kejari Ungkap Kasus Korupsi Pemkab Gresik, Usai Pilpres Giliran OPD Mana...

Action Kejari Ungkap Kasus Korupsi Pemkab Gresik, Usai Pilpres Giliran OPD Mana ?


Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika saat menunjukkan barang bukti yang disita dari BPPKAD

GRESIK, Investigasi.Today – Was-was, kondisi yang tepat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik karena dihantui oleh kinerja luar biasa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, satu persatu kasus dugaan korupsi diungkap oleh korps baju coklat tersebut.

Kasus Pertama yang diungkap adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Nurul Dholam harus mendekam di tahanan, pada 31 Agustus 2018 setelah kantor dan rumahnya digeledah terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar.

Kasus Kedua, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Jairuddin juga dijebloskan ke tahanan pada 3 November 2018 lantaran terjerat dugaan korupsi tiga kegiatan, yaitu car free day, paskibraka dan  kegiatan Gowes Pesona Nusantara pada 2017. Masing-masing kegiatan diduga ada pemotongan 5 persen untuk setiap pengajuan pencairan anggaran. Total kerugian Negara sekitar Rp 103.390.811.

Kasus Ketiga, OTT di Inspektorat yang hingga kini proses hukumnya ditangani Polres Gresik.

Kemudian kasus Keempat adalah pemeriksaan mantan Kepala Bagian Umum Nanang Setiawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Umum Pemkab Gresik 2016-2017. Saat ini pihak kejaksaan sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi.

Kasus Kelima dan yang terbaru, Kejari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) , Senin (14/1).

Saat itu Kejari mengamankan uang sejumlah Rp 537 juta yang diduga merupakan uang potongan dari jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD yang dikumpulkan, untuk kemudian disetor kepada oknum. 12 pejabat dibawa ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejari menetapkan 1 orang tersangka, yakni M. Mukhtar yang baru saja diangkat menjadi Plt Kepala BPPKAD. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika mengatakan “untuk sementara 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan nanti,” ungkap saat press release, Selasa (15/1) malam.

Sebelumnya, 12 pegawai sempat dibawa usai penggeledahan. Tapi diperkenankan kembali ke rumah masing-masing usai dimintai keterangan. Termasuk, empat orang pegawai terakhir yang ikut diperiksa bersama MM dan sempat bermalam di kantor Kejari Gresik. “Memang ada empat orang lagi, berinisial MY, AFS, ANA, dan AHR. Tapi, mereka juga kami persilakan pulang juga, dengan status sebagai saksi,” terang Pandoe.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan praktik pemotongan uang jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik, dengan jumlah uang yang diamankan saat OTT dilakukan sebanyak Rp 537 juta.

Sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka akhirnya dimasukkan kendaraan tahanan Kejari Gresik menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo. Mukhtar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka dijerat Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

Saat ditanya oleh sejumlah wartawan, OPD mana lagi yang akan menjadi target, Kajari memastikan untuk fokus dulu pada kasus BPPKAD, karena saat ini adalah masa yang rawan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Sekarang kita cooling down dulu, setelah pemilu baru kita akan action. Banyak PR yang harus segera dituntaskan,” pungkasnya. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular