Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAkhirnya Bos Karaoke Rasa Sayang Diganjar 6 Bulan Penjara

Akhirnya Bos Karaoke Rasa Sayang Diganjar 6 Bulan Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto selama 10 bulan penjara, Ivan Kuncoro terdakwa dalam kasus pelanggaran hak ekonomi, akhirnya di vonis oleh Majelis Hakim selama 6 bulan penjara.

Dari pantauan sidang teleconference di ruang sidang Cakra, terdakwa Ivan Kuncoro di nyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” Ucap Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusannya, pada Kamis (09/04).

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menanggapi dengan kata terima, “saya terima pak Hakim” Ucap Ivan. Sementara JPU Novan Arianto melalui JPU pengganti, Sabetania R. Paembonan, menyatakan pikir-pikir, Saya pikir pikir Majelis, Ujar Sabetania.

Untuk diketahui, bahwa kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke melalui media fonogram. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular